Persediaan Jernang

Kami mempunyai hubungan baik dengan petani Gaharu, Jernang, dan bidang lainya, maka untuk menjembatani antara petani dengan buyer maka kami berinisiatif untuk membuat blog ini, namun untuk menghindari kerugian semua pihak perlu dibuat ketentuan yang mengikat dan tidak mengikat satu sama lain, adapun ketetuannya sebagai berikut :

Pihak Yang Menjembatani :

-Bertanggung jawab kebenaran informasi yang diberikan kepada buyer.
-Bertanggung jawab atas keaslian barang.
-Berkewajiban membayar  ganti  rugi perjalanan  buyer sesuai  perjanjian yang disepakat  selelumnya, bila ketentuan no.1 dan no.2    tidak benar.

Pihak Buyer :

-Tidak melakukan tawar-menawar  dengan pihak lain selain pihak yang  menjembatani.
-Tidak melakukan kontak langsung dengan pihak lain selain pihak  yang menjembatani.

Demikian ketentuan kerja sama dan bila ada hal-hal lain yang tidak ada dalam ketentuan tersebut dapat dilakukan kesepakatan lebih lanjut, terima kasih atas kunjungannya.


KONDISI BARANG <|> KOSONG


Gbr. 1 (..)
Gbr. 2 (..)
Gbr. 3 (..)
Gbr. 4 (..)


.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar